Selasa, 19 Mei 2009
TUGAS DIKNAS KOTA PASURUAN
Penjabaran Tugas Pokok dan Fumgsi diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor : 33 Tahun 2008
Tugas:Dinas Pendididikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.Diharapkan setiap bagian dari struktur pemerintahan akan menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan misi visi bersama-sama pemerintah kota Pasuruan. adapun fungsi-fungsinya sebagai berikut
- penyusunan perencanaan bidang pendididikan;
- perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, pendidikan non formal dan informal serta peningkatan mutu tenaga guru dan non guru;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Pendidikan;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.