Poposal Tesis

Pasca Sarjana Universitas Kanjuruhan Malang Buat Sahabatku di surabaya yang bahenol klik disini untuk download filenya tapi dilengkapi sendiri. Buat mahasiswa baru Pasca sarjana di Kanjuruhan yang sibuk nggak bisa kerjakan tugasnya dapat kerjasama dengan kilas pasuruan dengan membayar per tugas Rp 30.000
Selasa, 19 Mei 2009

TUGAS DIKNAS KOTA PASURUAN

Penjabaran Tugas Pokok dan Fumgsi diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor : 33 Tahun 2008 Tugas:Dinas Pendididikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.Diharapkan setiap bagian dari struktur pemerintahan akan menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan misi visi bersama-sama pemerintah kota Pasuruan. adapun fungsi-fungsinya sebagai berikut
  1. penyusunan perencanaan bidang pendididikan;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan;
  3. pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, pendidikan non formal dan informal serta peningkatan mutu tenaga guru dan non guru;
  4. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Pendidikan;
  5. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas : Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat. Sekretariat : Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
  1. penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  2. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  3. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.