Poposal Tesis

Pasca Sarjana Universitas Kanjuruhan Malang Buat Sahabatku di surabaya yang bahenol klik disini untuk download filenya tapi dilengkapi sendiri. Buat mahasiswa baru Pasca sarjana di Kanjuruhan yang sibuk nggak bisa kerjakan tugasnya dapat kerjasama dengan kilas pasuruan dengan membayar per tugas Rp 30.000
Selasa, 07 Desember 2010

TUNJANGAN SERTIFIKASI YANG TAK TERBAYARKAN


Tuntutan para guru untuk merealisasikan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah terealisasi. Namun faktanya, hanya sebagian kecil dari guru yang masuk kuota, memenuhi syarat mengisi portofolio dan dapat menikmati peningkatan kesejahteraan. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang sah terhadap guru sebagai tenaga profesional dengan syarat kualifikasi pendidikan minimum yaitu diploma (D4)/sarjana (S1). Kelulusan memang akhir dari dambaan guru yang ikut sertifikasi dengan harapan dapat mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.500.000. Penantian yang lama sekaligus menjenuhkan mungkin sudah dirasa banyak guru-guru dilingkungan DEPAG kabupaten Pasuruan.
Penantian tentang cairnya TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU tahun 2009. janji pemerintah hanyalah janji yang diulur bak benang layang-layang. Tidak pernah dipenuhi hingga akhir tahun 2010. padahal menurut peraturan bahwa pencairan tunjangan guru dilakukan secara bertahap enam bulan sekali dengan tunjangan satu kali gaji pokok pegawai negeri golongan III-a.

Kejenuhan dan rasa jengkel guru ini semakin kelihatan manakala mereka diberi kabar bahwa tunjangan akan cair bulan juni, walau kenyataannya tidak. Dua bulan berikutnya ada rumor akan cair bulan September ternyata diundur. Saya sendiri tidak banyak mengerti maksud dan tujuan pemerintah DEPAG tersebut. Analisa masyarakat bawah mengatakan uang sertifikasi guru periode 2009 didepositokan dengan mencari keuntungan pribadi masuk kekantong-kantong orang-orang depag.

Belum lagi ketika tunjangan cair ada potongan pajak rentenir sebesar 2 s/d 5 persen. Sehingga lengkap sudah penderitaan guru tersebut terutama guru GTT. Padahal pemerintah seharusnya melindungi dan mensejahterakan para guru malang tersebut, bukan malah menekan dan memberi informasi ketakpastian sehingga menimbulkan rasa harapan yang luar biasa dan membawa dampak psikis bagi guru.

Persyratan demi persyaratan sudah dilaluhi, bahkan PLPG dimalang maupun Surabaya sejawatimur pun dilaluhi. Dengan meninggalkan anak, suami atau istri selama kurang lebih 7 hingga 10 hari. Perjuangan persiapan portofolio yang membawa banyak persyaratan sudah ditata rapi hingga akhirnya disetor ke perguruan tingi negeri yang mewakilinya. Demikian gambaran rangkaian scenario dari proses jalannya sertifikasi guru. Guru tersebut ibarat orang nikah ijab Kabul sudah dijalani, namun malam pertamanya tak pernah dinikmati.
Nah, tinggal pembaca yang budiman menyimpulkan sendiri apa dan bagaimana pemerintah sekarang. Tunjangan sertifikasi yang belum terbayarkan, semoga mereka mendengar jeritan sang oemar bakrie yang sudah lelah menanti dengan rasa letih.